UMK 2023 di Kota Probolinggo Naik 8,41 Persen

UMK 2023 di Kota Probolinggo Naik 8,41 Persen Suasana sosialisasi UMK 2023 yang berlangsung di UPT BLK Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com -  menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 2023. Salah satunya Kota yang naik sebesar 8,41 persen atau Rp2.576.240,63. dari besaran UMK sebelumnya Rp2.376.240,63.

Ketua KSPSI Kota , Donal V. Boy, mengatakan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Timur nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMK Jawa Timur.

Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri

"Jadi kenaikan UMK ini berdasarkan penetapan Gubernur Jawa Timur," ujarnya saat sosialisasi dengan para pengusaha di Kota , Selasa (12/12)2022).

Dengan kenaikan UMK tahun depan, diharapkan bisa membawa kesejahteraan terhadap masyarakat dan para pengusaha di Kota .

"Kita berharap naiknya UMK ini membawa manfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Harap DPD Gerkatin Jadi Jembatan Pemenuhan Kebutuhan Kaum Tuna Rungu

Sosialisasi itu digelar di UPT BLK Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota yang dihadiri oleh puluhan pengusaha. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO