KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 2023. Salah satunya Kota Probolinggo yang naik sebesar 8,41 persen atau Rp2.576.240,63. dari besaran UMK sebelumnya Rp2.376.240,63.
Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal V. Boy, mengatakan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Timur nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMK Jawa Timur.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
"Jadi kenaikan UMK ini berdasarkan penetapan Gubernur Jawa Timur," ujarnya saat sosialisasi dengan para pengusaha di Kota Probolinggo, Selasa (12/12)2022).
Dengan kenaikan UMK tahun depan, diharapkan bisa membawa kesejahteraan terhadap masyarakat dan para pengusaha di Kota Probolinggo.
"Kita berharap naiknya UMK ini membawa manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Sosialisasi itu digelar di UPT BLK Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo yang dihadiri oleh puluhan pengusaha. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News