KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 2023. Salah satunya Kota Probolinggo yang naik sebesar 8,41 persen atau Rp2.576.240,63. dari besaran UMK sebelumnya Rp2.376.240,63.
Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal V. Boy, mengatakan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan ketetapan Gubernur Jawa Timur nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMK Jawa Timur.
Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri
"Jadi kenaikan UMK ini berdasarkan penetapan Gubernur Jawa Timur," ujarnya saat sosialisasi dengan para pengusaha di Kota Probolinggo, Selasa (12/12)2022).
Dengan kenaikan UMK tahun depan, diharapkan bisa membawa kesejahteraan terhadap masyarakat dan para pengusaha di Kota Probolinggo.
"Kita berharap naiknya UMK ini membawa manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Harap DPD Gerkatin Jadi Jembatan Pemenuhan Kebutuhan Kaum Tuna Rungu
Sosialisasi itu digelar di UPT BLK Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo yang dihadiri oleh puluhan pengusaha. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News