Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk

Setelah acara peresmian, Mia juga menyematkan selempang Duta Restorative Justice kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk serta melepaskan rompi tahanan kepada 3 tersangka. Ini merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka telah dihentikan berdasarkan Restorative Justice.

Penggagas utama diwujudkannya Rumah Restorative Justice di Kota Angin yakni Nophy Tennophero Suoth selaku kepala kejaksaan negeri setempat melalui kerja sama dengan Pemkab dan STIKIP PGRI Nganjuk.

Sejumlah pihak itu memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti keadaan semula (sebelum tindak pidana terjadi) melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama kejaksaan sebagai mediator.

Nophy menjelaskan, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: