PN Tulungagung Eksekusi Paksa Komplek Ruko Perbelanjaan Belga

PN Tulungagung Eksekusi Paksa Komplek Ruko Perbelanjaan Belga Penyegelan Ruko Belga oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (14/12/2022).

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi pertokoan Belga, Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan, Kecamatan , Rabu (14/12/2022).

Dalam proses eksekusinya, PN melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP.

Kepala Pengadilan Negeri , Ricky Ferdinand mengatakan, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nomor 1545K/PDT/2018, pemenang sengketa adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , sehingga segala aktivitas yang ada, harus dihentikan.

"Sebenarnya kalau termohon melakukan eksekusi sendiri, eksekusi paksa hari ini tidak perlu dilakukan," jelasnya.

Menurutnya, proses eksekusi tersebut, tidak perlu dilakukan secara paksa, sebab, pihak termohon, sebenarnya, sudah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pengosongan mandiri sejak bulan Mei 2022. Namun, hingga Desember 2022, objek sengketa, masih ada aktivitas.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO