"Untuk rancangan pertama tetap sama dengan pemilu sebelumnya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, rancangan penataan dapil yang kedua, diantaranya untuk Dapil 1 yaitu, Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban. Selanjutnya, Dapil 2 yaitu Kecamatan Semanding, Palang dan Widang. Pada Dapil 3, yaitu, Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang dan Grabagan. Kemudian, dapil 4 ada Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Singgahan, Senori san Parengan. Dan yang terakhir, Dapil 5, Kecamatan Jenu, Bancar, Tambakboyo dan Jatirogo.
"Sebenarnya untuk saat ini kami sudah mengganti nama dapil menjadi wilayah kabupaten. Contoh, Tuban 1, Tuban 2 hingga Tuban 5. Kata Dapil diganti Tuban," tegas Hakim.
Untuk rancangan penataan dapil yang ketiga, lanjut Hakim, terjadi skema baru dan terdiri dari 6 dapil. Dimana dapil 1 atau Tuban 1, yaitu Kecamatan Jenu, Merakurak dan Tuban, di Dapil 2. Ada Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang. Setelah itu, Tuban 3 diantaranya, Kecamatan Rengel, Semanding dan Grabagan. Lalu untuk Dapil 4 yaitu, Kecamatan Parengan, Montong dan Soko. Sedangkan, untuk Tuban 5 diantaranya, Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Singgahan, Bangilan dan Senori. Dan yang terakhir, untuk Dapil 6, diantaranya, Kecamatan Bancar, Tambakboyo dan Kerek.










