
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE com - Seorang wanita pelaku pembuangan bayi berinisial IW (20) warga kelurahan Mayangan, ditangkap Polres Probolinggo Kota.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Pelaku nekat membuang bayi tersebut ke tempat pembuangan sampah itu, sempat hebohkan warga sekitar.
"Ternyata bayi yang baru dilahirkan itu anaknya pelaku sendiri," katanya, Jumat (15/12/2022).
Nekatnya, pelaku membuang bayi tak berdosa itu, karena takut diketahui oleh keluarganya. Sebab, bayi tersebut, merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang sudah memiliki keluarga.
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya," ungkap Zainullah.
Saat melahirkan bayinya itu, pelaku membungkam mulut bayi tersebut, hingga meninggal dunia. Mengetahui bayinya meninggal dunia, kemudian pelaku memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya ke tempat sampah.
"Yang menemukan bayi itu seorang tukang sampah," imbuh Zainullah.
Mengetahui ada jenazah bayi tersebut, tukang sampah yang bernama Tiram itu, melaporkan ke warga sekitar.
"Kurang lebih 24 jam pelaku berhasil ditangkap," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ugi/sis)