Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Santriwati, Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara Suasana persidangan

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - M. Imron Firdaus atau Gus Edo, salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan terhadap seorang santriwati.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terhadap korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Wuri Handayani melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri , Taufik Eko Purwanto, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan.

"Terdakwa M. Imron Firdaus Als Edo Bin H. Moh. Dori Holis (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ," ujar Kasi Intel dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com. 

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, maupun penyesatan untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan ataupun perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan terhadap korban.

Tindakan itu didakwakan berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 150 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hati," tegasnya lagi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Istri Pulang Kampung, Bos Warteg di Cikarang Perkosa Pegawainya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO