Suasana persidangan
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - M. Imron Firdaus atau Gus Edo, salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Beri Minuman Misterius, Petani Paruh Baya di Jombang Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil
- Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Wuri Handayani melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
"Terdakwa M. Imron Firdaus Als Edo Bin H. Moh. Dori Holis (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan," ujar Kasi Intel dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, maupun penyesatan untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan ataupun perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kewenangan terhadap korban.
Tindakan itu didakwakan berdasarkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp. 150 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hati," tegasnya lagi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




