Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver

Ringkasan Berita
  • Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen 'manusia silver' bernama AWS (21) di Probolinggo. Jasad korban ditemukan di belakang warung kopi pada 22 Juni 2026.
  • Dua tersangka, NAS (27) dan AH (28), yang juga pengamen asal Lumajang, telah ditangkap di Kediri. Satu pelaku lain berinisial KA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Motif pembunuhan diduga akibat perselisihan usai pesta minuman keras. Korban dianiaya dengan dipukul, lalu dilempari batu dan bongkahan aspal hingga tewas.
  • Polisi mengamankan barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian berlumuran darah, serta alat penganiayaan. Kasus dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyelidikan mengarah pada teman korban sesama pengamen. Pengejaran pelaku dilakukan hingga ke Banyuwangi dan Bali sebelum penangkapan.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver berinisial AWS (21) yang jasadnya ditemukan di belakang warung kopi, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Senin (22/6/2026). 

Terdapat 2 pelaku yang ditangkap petugas, sementara lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan penemuan jasad korban. 

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Disampaikan pula bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial NAS (27) dan AH (28), pengamen asal Lumajang. Sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7/2026). Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA setelah pesta minuman keras bersama korban.

Perselisihan berujung kekerasan, Rico menyatakan, korban dipukul berkali-kali hingga terjatuh, lalu dianiaya menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian berlumuran darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian tersangka.

NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ugi/mar)