PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat mengusut misteri penemuan jasad wanita di dalam sumur lahan sengon di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Hanya berselang singkat dari penemuan mayat pada Jumat (3/7/2026), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka.
Korban diketahui bernama Siti Maimunah (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara itu, dua pelaku yang kini telah dijebloskan ke tahanan adalah Rofik (26) dan Humaidi (19). Keduanya merupakan warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga Kraksaan ini bermula dari petunjuk yang didapatkan penyidik melalui keterangan saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil investigasi tersebut, polisi langsung memburu pelaku yang tega menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Rofiq dan korban awalnya saling mengenal melalui sebuah aplikasi pertemanan online.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Setelah bertemu, Rofik mengelabui korban dengan modus mengajaknya menemui orang tuanya di Alaskandang, Besuk.
"Setelah perjanjian itu, pelaku Rofik mengajak pelaku lain Humaidi bertemu korban. Bukannya mengajak ketemu orang tua pelaku, akan tetapi pergi ke sebuah tempat di Desa Alaskandang," kata Wahyudi Latif saat memimpin konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).
Petaka bermula saat mereka melintasi jalanan sepi di kawasan Alassumur Kulon. Tersangka mencoba merampas ponsel milik korban, namun mendapatkan perlawanan. Penolakan tersebut menyulut niat jahat kedua pelaku. Korban akhirnya dicekik menggunakan tali tampar hingga meregang nyawa.
Usai memastikan korban tewas, kedua pelaku sempat menyembunyikan jasad Siti Maimunah di kebun pisang, sebelum akhirnya dilemparkan ke dalam sebuah sumur mati untuk menghilangkan jejak.
"Untuk menghapus jejak, pelaku membuang sepeda motor milik korban ke sungai di wilayah Paiton, serta menyingkirkan barang bukti lain ke lokasi berbeda," urai Latif.
Misteri ini perlahan terkuak saat warga menemukan sepeda motor korban mengapung di aliran sungai Desa Randumerak, Paiton, pada Rabu (1/7/2026). Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (3/7/2026), giliran jasad korban yang ditemukan oleh warga di dalam sumur mati.
"Berdasarkan petunjuk dan bukti, polisi menangkap kedua pelaku pada Jumat (3/7/2026) malam. Sejumlah barang bukti disita, antara lain cincin, pakaian, sepeda motor, serta ponsel milik korban dan tersangka," tambah kapolres.
Pihak kepolisian memastikan motif utama di balik aksi keji ini murni karena ingin merampas harta berharga milik korban. Rekam jejak kepolisian juga mencatat bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang pernah ditahan selama satu minggu di Polsek Besuk pada tahun 2025 lalu akibat kasus pencurian.
Atas perbuatan biadabnya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP. Kedua pemuda ini terancam hukuman minimal 15 tahun penjara, kurungan seumur hidup, hingga hukuman mati. (ndi/rev)










