SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil IV KPPU membahas soal minyak goreng dan maskapai penerbangan saat menggelar forum jurnalis, Senin (19/12/2022). Sebab, sidang pemeriksaan lanjutan atas perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng Kemasan masih terus berjalan.
Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, yang diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menyebut pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut.
"Kami akan terus mengungkap berbagai fakta-fakta seputar dugaan pelanggaran ketentuan larangan penetapan harga dan atau pembatasan peredaran/penjualan barang, baik dari sisi perilaku pelaku usaha, kebijakan pemerintah, maupun hal-hal yang ditimbulkan akibat perilaku maupun kebijakan terkait termasuk keluhan rafraksi," ujarnya.
Sementara itu, terkait maskapai penerbangan, diputuskan bahwa ke-7 maskapai yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air yang melanggar pasal 5 tidak diberi sanki denda. Mengingat saat itu juga masa pandemi yang semua pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," pungkasnya. (diy/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News