MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, memimpin razia rokok ilegal, Rabu (21/12/2022). Bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Sidoarjo, orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kedungmaling.
Dari stan satu ke yang lainnya, bupati mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu. Alhasil, tidak ditemukan rokok ilegal dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
"Agar masyarakat tahu bedanya, dan kemudian bersama-sama untuk memerangi rokok dengan pita cukai yang ilegal," ujarnya.
Ia pun menempelkan imbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi, maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal saat kegiatan ini. Operasi pasar juga diikuti Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agung; Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.
"Semua yang kita temukan adalah rokok-rokok dengan pita cukai yang legal, sekaligus juga memberikan edukasi beberapa masyarakat yang belum tahu, bagaimana ciri-ciri pita cukai yang ilegal sehingga kita lakukan edukasi sekaligus untuk pemeriksaan tadi," pungkasnya. (yep/mar)
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News