Pengintegrasian NIK Menjadi NPWP, Begini Cara Ceknya

Pengintegrasian NIK Menjadi NPWP, Begini Cara Ceknya Pengintegrasian NIK Menjadi NPWP, Begini Cara Ceknya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan dalam administrasi perpajakan. Dengan begitu, hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP:

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis

1. Login melalui laman @djponlinepajak.go.id

-Apabila NIK sudah valid, maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa gunakan NPWP terlebih dahulu

2. Setelah berhasil login, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

-Masukkan data NIK pada menu tersebut

-Pilih validasi

Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh

-Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data-data lainnya seperti data kontak untuk urusan perpajakan, KLU, keluarga dan data lainnya.

Cara Cek NIK yang Terintegrasi dengan NPWP:

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP

3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha

Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi

4. Laman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib (WP), Kantor Pelayanan (KPP) Pratama terdaftar, dan statusnya.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO