SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP:
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
1. Login melalui laman @djponlinepajak.go.id
-Apabila NIK sudah valid, maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa gunakan NPWP terlebih dahulu
2. Setelah berhasil login, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
-Masukkan data NIK pada menu tersebut
-Pilih validasi
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
-Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data-data lainnya seperti data kontak untuk urusan perpajakan, KLU, keluarga dan data lainnya.
Cara Cek NIK yang Terintegrasi dengan NPWP:
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP
3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
4. Laman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan statusnya.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News