SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Cara mengkoneksikan NIK dan NPWP:
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
1. Login melalui laman @djponlinepajak.go.id
-Apabila NIK sudah valid, maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa gunakan NPWP terlebih dahulu
2. Setelah berhasil login, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
-Masukkan data NIK pada menu tersebut
-Pilih validasi
Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
-Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data-data lainnya seperti data kontak untuk urusan perpajakan, KLU, keluarga dan data lainnya.
Cara Cek NIK yang Terintegrasi dengan NPWP:
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP
3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha
Baca Juga: Harga Iphone 8 Turun Hingga 1 Jutaan, Smartphone Mungil Ini Layak Digunakan Hingga Tahun 2025?
4. Laman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan statusnya.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News