BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif untuk pertama kalinya, Jumat (23/12/2022). Pelapor merupakan salah satu peserta rekrutmen PPK (panitia pemilihan kecamatan) bernama Muroso Al Agus, dari Kecamatan Tragah.
Ia mempersoalkan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) yang digelar KPU Bangkalan pada 6 Desember 2022. Menurut Agus, salah satu penyelenggara pemilu itu mengadakan ujian tidak sesuai prosedur dan merugikan peserta.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
"Bawaslu Bangkalan menerima laporan pertama berkaitan prosedur tes PPK. Sesuai perbawaslu No 7 tahun 2022. Kami berwenang menerima segala bentuk laporan dari masyarakat, hari ini agenda mendengarkan keterangan pelapor," kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh.
"Hingga saat ini, Bawaslu Bangkalan menerima 4 laporan untuk laporan pertama berasal dari Tragah terkait pelanggaran administratif dan sudah dipleno, yang kedua dari Modung terkait pelanggaran kode etik, pelapor ketiga dari Konang dan keempat dari Tanah Merah hingga kemarin belum melengkapi bukti dan saksi," imbuhnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News