PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan di kantor Kecamatan larangan, Senin (26/12/2022).
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Larangan, Nolo Gardjito menjelaskan, bantuan dari DBHCHT 2022 dan Desa yang mendapatkan bantuan tersebut, sebanyak 14 desa yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Yang masuk dalam kategorinya yakni adalah petani tembakau, kalau bukan petani tembakau tentunya tidak dapat bantuan, sedangkan bantuan untuk buruh pabrik rokok, akan dibagikan langsung di pabrik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taraban, Mulyadi berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Bupati Baddrut Tamam, atas bantuan yang diberikan kepada warganya, sebanyak 162 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Persyaratan yang diminta yakni foto copy Kartu Keluarga dan foto Copy Kartu Tanda Pengenal, yang menjadi persyaratan wajib yang harus dibawa oleh KPM," terangnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Ia menambahkan, bantuan senilai Rp900 ribu itu diberikan secara tunai dan tidak bisa diwakilkan, dengan bantuan tersebut, diharapkan bisa membantu masyarakat, khusus Desa Taraban.
"Mudah-mudahan bantuan 900 ribu dapat membantu masyarakat dan bermanfaat karena yang jelas memang menengah kebawah, dengan adanya ini sangat membantu kepada masyarakat," tuturnya. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News