SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Paritrana Award Jatim 2022, kategori perusahaan skala besar sektor keuangan, perdagangan, dan jasa, dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Selasa (27/12).
Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman yang disaksikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Denny Yusyulian.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Busrul Iman mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada Bank Jatim. Kata dia, penghargaan ini diraih atas kontribusi Bank Jatim dalam menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap prestasi gemilang ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja Bank Jatim untuk terus mengoptimalkan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat," ujar Busrul.
Sementara Gubernur Khofifah berharap perusahaan BUMN, BUMD, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, serta sektor swasta, dapat mengikuti program perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan lebih tenang apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Secara khusus, Khofifah mengimbau BUMN, BUMD, serta pelaku usaha kecil maupun menengah, untuk memaksimalkan implementasi kebijakan perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel.
Sekadar informasi, Paritrana Award 2022 Jatim yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan adalah ajang penghargaan bagi pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah, dan usaha kecil mikro yang ada di Jatim.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
Capaian Bank Jatim ini adalah bentuk dukungan dan implementasi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan, seluruh Rakyat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial. (diy/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News