Bank Jatim Terima Penghargaan Paritrana Award 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan

Bank Jatim Terima Penghargaan Paritrana Award 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman saat menerima penghargaan Paritrana Award Jatim 2022 dari Gubernur Khofifah.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Paritrana Award Jatim 2022, kategori perusahaan skala besar sektor keuangan, perdagangan, dan jasa, dari , Selasa (27/12).

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa kepada Direktur Utama Bank Jatim yang disaksikan Deputi Direktur , Denny Yusyulian.

Baca Juga: Khofifah: Tahun Baru Jadi Momentum Refleksi, Waspada Cuaca Ekstrem saat Liburan

mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada Bank Jatim. Kata dia, penghargaan ini diraih atas kontribusi Bank Jatim dalam menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap prestasi gemilang ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja Bank Jatim untuk terus mengoptimalkan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat," ujar Busrul.

Sementara Gubernur berharap perusahaan BUMN, BUMD, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, serta sektor swasta, dapat mengikuti program perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Khofifah Raih Penghargaan dari Kementerian PPPA di Puncak Peringatan Hari Ibu 2024

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan lebih tenang apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Secara khusus, mengimbau BUMN, BUMD, serta pelaku usaha kecil maupun menengah, untuk memaksimalkan implementasi kebijakan perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel.

Sekadar informasi, Paritrana Award 2022 Jatim yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan adalah ajang penghargaan bagi pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah, dan usaha kecil mikro yang ada di Jatim.

Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.

Capaian Bank Jatim ini adalah bentuk dukungan dan implementasi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan, seluruh Rakyat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial. (diy/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO