Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil

Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Pasuruan.

Setelah mengetahui sejumlah barang yang disimpan di dalam tas raib, korban pun lapor polisi. Berdasarkan rekaman CCTV SPBU, tersangka datang mengunakan sebuah mobil Ayla warna kuning.

Setelah itu, tersangka memarkirkan mobilnya berada di belakang mobil korban. Tersangka lalu mendekat ke mobil korban dan langsung mengambil tas tersebut.

"Korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah," kata Bambang.

Berbekal keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Pasuruan melacak keberadaan pelaku pencurian. Setelah hampir sepekan, keberadaan pelaku berhasil diketahui tim resmob dan akhirnya bisa ditangkap.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Ayla warna kuning, 1 buah senapan angin, 1 buah tas warna hitam, 1 buah senter, sepasang sepatu, 1 buah penutup kepala warna hitam, 1 buah baju, 1 buah celana panjang, dan uang tunai Rp3,5 juta.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Bambang. (maf/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO