JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak, Banten, terutama yang hendak berpergian dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah menentukan syarat penyebrangan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.
Berikut syarat yang ditetapkan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry, yaitu:
a. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNI:
-Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi covid-19 ketiga atau vaksin booster.
-Penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua
-Penumpang dibawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19