JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak, Banten, terutama yang hendak berpergian dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah menentukan syarat penyebrangan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Berikut syarat yang ditetapkan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry, yaitu:
a. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNI:
-Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi covid-19 ketiga atau vaksin booster.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
-Penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua
-Penumpang dibawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
-Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid wajib menyertakan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
b. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak Bagi WNA:
-Bagi penumpang WNA atau dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksinasi covid dosis kedua
-Sementara untuk penumpang berusia 6-17 tahun WNA atau dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
Ketentuan lainnya yang menjadi syarat penyebrangan di Pelabuhan Merak ialah:
-Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menyeberang melalui Pelabuhan Merak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dapat ditunjukkan dengan sertifikasi vaksinasi Covid-19 masing-masing.
(ans)
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News