SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berupaya melakukan percepatan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada tahun ini.
Hal tersebut dilakukan dengan penyampaian SPPT PBB-P2 secara virtual, melalui kanal berbasis WhatsApp dan email secara bertahap mulai Januari 2023. Penyampaian SPPT PBB-P2 sebelumnya hanya manual melalui desa/kelurahan dan petugas pajak.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, menjelaskan bahwa penyampaian ini akan membantu lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mana penyampaian SPPT PBB-P2 disampaikan ke masyarakat pada bulan Maret-April melalui desa/kelurahan.
"Penyampaian SPPT PBB-P2 melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui Desa/ Kelurahan ataupun petugas," ujarnya, Kamis (5/1/2022).
Ari menargetkan di tahun 2024 seluruh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Untuk mendapatkan informasi via virtual terlebih dahulu dapat mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form sebagai berikut.
Mantan Kepala DPMPTSP Sidoarjo itu menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/ pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," beber Ari yang juga mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sidoarjo ini.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Selain itu, pembayaran pajak daerah Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran online maupun offline, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP.
Juga bisa melalui Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. "Yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari Suryono. (sta/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News