Kejari Batu Tahan 3 Tersangka Perkara Narkoba ke Lapas Lowokwaru

Kejari Batu Tahan 3 Tersangka Perkara Narkoba ke Lapas Lowokwaru Tiga orang tersangka kasus narkoba yang dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima perkara narkotika dari Penyidik Polres Batu dengan tiga orang tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Kamis (5/1/2023).

Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial DS, DO, dan MH. Selain tiga tersangka tersebut, kejari juga menerima pelimpahan narapidana berinisial VN dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dalam perkara lain yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022.

Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2

Kepala Seksi Intelijen , Edi Sutomo, mengatakan ketiga tersangka akan ditahan di Malang selama 20 hari terhitung, 5-24 Januari 2023.

Ia menerangkan, tersangka DS ditangkap polisi 12 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti arkotika jenis sabu dan ganja yang beratnya melebihi 5 gram.

"Berikutnya adalah tersangka berinisial DO, ditangkap polisi hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Rumah Kecamatan Junrejo Kota Batu. Hasil penggeledahan terhadap tersangka didapati 13 linting ganja dibungkus papir plastik dan 3 poket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan di dalam tas pinggang warna hitam," jelas Edi.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024

Kemudian tersangka ketiga adalah MH yang ditangkap polisi pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Batu Kota Batu. Barang buktinya berupa 15 poket sabu dibungkus plastik klip bening.

Sedang narapidana VN  terlibat kasus penipuan terhadap korban SW sebesar Rp45 juta. Kasus itu terjadi pada 22 April 2021 di Kecamatan Junrejo Kota Batu.

"SW menyerahkan barang sesuatu kepada VN berupa uang berjumlah kurang lebih Rp45 juta atau supaya memberi uutang maupun menghapuskan piutang. Sehingga perbuatan tersangka melanggar pasal 372 KUH pidana," pungkasnya. (adi/rev)

Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO