Ketua Pengadilan Agama kelas I A Gresik, Rahmad Hidayat HS bersama Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menunjukkan kerjasama Posbakum.FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.com
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana kembali didaulat untuk memimpin Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) kelas I A Gresik.
Posbakum tersebut, akan menjalankan tugas melakukan pendampingan hukum dalam masa kerja 12 bulan kedepan (setahun) di tahun 2023.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Belum Bahas Relokasi 43 PKL Kali Avoor
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- PT PON Salurkan Beasiswa Sekolah Kejar Paket B & C Lewat Program Pintas di Tlogopojok
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
"Alhamdulillah, kami bisa meneruskan pengabdian kami melayani masyarakat. YLBH Fajar Trilaksana bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa ketika kami tidak dapat kesempatan untuk melakukan apa yang kami bisa," ucap Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/1/2023).
Andi Fajar berjanji, tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan dan amanah yang diberikan oleh PA Gresik.
"Tim kami yang ada di lapangan adalah manusia biasa, maka tentu dengan segala keterbatasannya masih tetap butuh koreksi, saran, kritik dan masukkan dari semua pihak," tuturnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis berupa konsultasi, advice, drafting dan informasi hukum.






