GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana kembali didaulat untuk memimpin Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) kelas I A Gresik.
Posbakum tersebut, akan menjalankan tugas melakukan pendampingan hukum dalam masa kerja 12 bulan kedepan (setahun) di tahun 2023.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Alhamdulillah, kami bisa meneruskan pengabdian kami melayani masyarakat. YLBH Fajar Trilaksana bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa ketika kami tidak dapat kesempatan untuk melakukan apa yang kami bisa," ucap Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/1/2023).
Andi Fajar berjanji, tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan dan amanah yang diberikan oleh PA Gresik.
"Tim kami yang ada di lapangan adalah manusia biasa, maka tentu dengan segala keterbatasannya masih tetap butuh koreksi, saran, kritik dan masukkan dari semua pihak," tuturnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Berdasarkan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis berupa konsultasi, advice, drafting dan informasi hukum.
"Kami bertekad untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama kelas I A gresik, Rahmad Hidayat HS mengatakan, kerjasama dengan YLBH Fajar Trilaksana ini, harus dilanjutkan. Karena selama ini, telah terjalin dengan baik, dan pelayanan di Posbakum PA juga dinilai bagus sekali.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Kami bahkan anggap luar biasa YLBH Fajar Trilaksana bersama Pengadilan Negeri Gresik Kelas I A telah memperoleh Juara 1 Nasional inovasi Posbakum se-Indonesia," ucapnya.
Ia berharap, di kemudian hari, jika ada perlombaan untuk Posbakum Pengadilan Agama, akan percayakan inovasinya kepada YLBH Fajar Trilaksana.
"Juga tidak kalah penting, kami minta layanan kualitasnya harus terus ditingkatkan," pungkasnya. (hud/sis)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News