KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova, memastikan bahwa hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) terpenuhi saat Pemilu 2024 walau banyak dari mereka yang belum memiliki NIK (nomor induk kependudukan).
Pemenuhan hak pilih untuk pesta demokrasi mendatang itu dilakukan pihaknya dan berkoordinasi dengan KPU dan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) setempat. Sehingga, WBP tetap bisa memberikan suara walau masih dalam masa pidana.
Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia
“Kenapa menjadi agenda Rapat Awal Tahun 2023, jadi saat Pemilu 2024 kita tidak perlu repot. Karena di tahun berjalan kita berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KPU dan Dispendukcapil. Sehingga mereka (WBP) bisa memperoleh hak-haknya sebagai warga Negara untuk mengikuti pemilihan umum,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).
“Rapat dengan KPU sudah dua kali, November dan Desember tahun kemarin. Saran dari mereka adalah para WBP dilakukan perekaman NIK di Dispendukcapil. Kita juga bersurat ke Dispendukcapil terkait hal tersebut,” imbuhnya. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News