GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam berinisial AN, di rumahnya, Jumat (6/1/2023), malam.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pemukulan kepada 15 siswa dan siswi kelas IX MTs yang dipimpinnya. Bahkan, empat dari siswi dilaporkan pingsan usai dipukul oleh AN.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Kami menetapkan AN sebagai tersangka. Ia kami amankan kemarin malam," ucap Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Sabtu (7/1/2023)
Dalam rilis itu, tampak AN juga dihadirkan. Ia memakai baju batik dengan luaran jas dan berpeci.
Menurut kapolres, AN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
"Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara," terangnya.
Ia menerangkan, AN ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap 15 siswa-siswi gara-gara membeli makanan di kantin SMK yang masih satu yayasan dengan MTs Nurul Islam.
AN kemudian langsung mengumpulkan 15 siswa-siswi itu dalam ruangan gedung MTs Nurul Islam. AN kemudian memukul dan menampar satu per satu siswa didiknya itu. Diduga saking kerasnya pukulan, 4 siswi sampai jatuh dan tak sadarkan diri.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Beberapa di antara siswa pingsan dan ada mengalami luka di bagian kepala sesuai hasil visum," ungkapnya.
Pemukulan tersebut terjadi pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB di MTs Nurul Islam, Jalan KH Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
"Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan peristiwa ini ke Polsek Manyar," katanya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Pada tanggal 6 Januari, kasus tersebut langsung diambil alih Polres Gresik.
"Unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara kemudian menangkap AN," pungkasnya. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News