Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat memimpin rilis pers penangkapan Kepala MTs Nurul Islam, AN (kiri). Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam berinisial AN, di rumahnya, Jumat (6/1/2023), malam.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pemukulan kepada 15 siswa dan siswi kelas IX MTs yang dipimpinnya. Bahkan, empat dari siswi dilaporkan pingsan usai dipukul oleh AN.
BACA JUGA:
- Kapolres Gresik Pimpin Sertijab 13 Pejabat dan Kapolsek
- Sinergi Kapolres Gresik dan Formagam, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Antarumat
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
"Kami menetapkan AN sebagai tersangka. Ia kami amankan kemarin malam," ucap Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Sabtu (7/1/2023)
Dalam rilis itu, tampak AN juga dihadirkan. Ia memakai baju batik dengan luaran jas dan berpeci.
Menurut kapolres, AN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara," terangnya.
Ia menerangkan, AN ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap 15 siswa-siswi gara-gara membeli makanan di kantin SMK yang masih satu yayasan dengan MTs Nurul Islam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




