Lepas Tali BH Rekan Kerja, Pegawai BNI di Pamekasan Jadi Tersangka

Lepas Tali BH Rekan Kerja, Pegawai BNI di Pamekasan Jadi Tersangka Kuasa hukum korban pelecehan, Tajul Arifin.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep telah menetapkan MS sebagai tersangka atas kasus pelecehan yang dialami ER (22), salah satu pegawai Bank Prenduan. Terduga pelaku merupakan pegawai Bank .

"Saya mengapresiasi Polres Sumenep, terutama kepada tim penyidik. Laporan di Bulan Juli 2022 dan penetapan tersangka terjadi pada Januari 2023. Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Kuasa hukum ER, Tajul Arifin, di , Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan

Sementara itu, korban berharap kepada untuk memberikan sanksi yang berat kepada MS usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ER dibehentikan dari pekerjaannya akibat kejadian ini dan terduga pelaku masih aktif sebagai pegawai di .

"Saya ingin pelaku juga diberhentikan atau dipecat sama seperti saya. Saat sedang dalam keadaan berseragam dan duduk sendirian, MS sempat melepas tali BH dari belakang lalu meminta untuk kembali memasangnya di toilet. Tapi saya tidak mau karena ada dia di sana," akunya kepada BANGSAONLINE.com.

"Ketika kantor sedang sepi, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berusaha mencium dari belakang, dan saya menghindar. MS kemudian mengancam dengan bilang begini 'Kamu kira aku gak berani ngapa-ngapain kamu'," pungkasnya. (dim/mar)

Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO