
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu dan pil koplo. Alhasil, polisi mengamankan 79 poket sabu beserta 128.000 ribu butir pil koplo siap edar.
Pemilik barang haram itu ialah PUR dari Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, dan AND warga Dusun/Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka diringkus saat melakukan transaksi pada sebuah rumah di Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
- Plt Bupati Probolinggo Tanggung Biaya Perawatan dan Operasi Korban Kecelakaan Truk di Gading
- Truk Bak Terbuka Terguling di Gading Probolinggo, 25 Orang Jadi Korban
- Unik, Pelaku Curanmor di Surabaya Kembalikan Motor ke Korban, Kenapa?
- Selama Operasi Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya Amankan 100 Tersangka
"Kedua tersangka kita amankan karena sengaja mengedarkan sabu serta pil koplo, dengan barang bukti sebanyak 79 poket sabu dan 128.000 ribu butir pil koplo," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (10/1/2023).
Ia mengatakan bahwa puluhan poket sabu serta ratusan ribu pil koplo ini disimpan dalam 128 botol plastik warna putih yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka. Selain itu, petugas mengamankan 2 kardus besar warna coklat, 1 plastik klip ukuran sedang, 2 plastik klip ukuran kecil, 1 kotak kardus warna hitam bekas lampu, 3 ATM BCA, dan sebuah ponsel.
Simak berita selengkapnya ...