SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu dan pil koplo. Alhasil, polisi mengamankan 79 poket sabu beserta 128.000 ribu butir pil koplo siap edar.
Pemilik barang haram itu ialah PUR dari Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, dan AND warga Dusun/Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Mereka diringkus saat melakukan transaksi pada sebuah rumah di Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Kedua tersangka kita amankan karena sengaja mengedarkan sabu serta pil koplo, dengan barang bukti sebanyak 79 poket sabu dan 128.000 ribu butir pil koplo," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (10/1/2023).
Ia mengatakan bahwa puluhan poket sabu serta ratusan ribu pil koplo ini disimpan dalam 128 botol plastik warna putih yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka. Selain itu, petugas mengamankan 2 kardus besar warna coklat, 1 plastik klip ukuran sedang, 2 plastik klip ukuran kecil, 1 kotak kardus warna hitam bekas lampu, 3 ATM BCA, dan sebuah ponsel.
"Dari hasil keterangan PUR (salah satu tersangka), ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial JP (DPO) dengan cara barter dengan 224 botol plastik berisi 224.000 butir pil koplo," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Namun pada saat itu, PUR menyuruh seseorang yang panggilannya Koplo (DPO) untuk mengambil ranjau sabu pada Kamis (17/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, di wilayah Madiun," imbuhnya.
Tersangka, kata Daniel, juga memberikan perintah pada Koplo dan AND untuk membagi menjadi beberapa poket plastik klip dengan per poket beratnya 1 gram. Setelah diselidiki lebih lanjut, PUR membeli pil koplo dari seorang bandar bernama Rijal (DPO) sebanyak 128 botol yang berisi 1.000 butir dengan harga Rp51.200.000,00.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (rus/mar)
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News