SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda, artis sekaligus mantan Anggota DPR RI, kini memasuki pemeriksaan kedua.
Kamis (12/1/2023) pagi tadi, ia datang ke Mapolda Jatim didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris, untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Venna Melinda dan Hotman Paris tiba di Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 10.00 WIB. Saat akan masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, wartawan sempat mengajukan beberapa pertanyaan tentang motif dan pemicu KDRT.
Menjawab pertanyaan tersebut, Venna Melinda mengatakan bahwa penyebab KDRT yang dialaminya karena Ferry Irawan marah lantaran kebutuhan biologis yang diinginkan darinya tidak diberikan.
“Dia menekan hidung saya dengan dahinya, karena saya enggan melayani permintaan biologisnya,” ujar Venna Melinda.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Venna Melinda mengaku enggan memenuhi kebutuhan biologis suaminya, karena sudah tiga bulan terakhir Ferry Irawan tidak memberikan nafkah materi (uang belanja). Tidak adanya tanggung jawab ekonomi itulah yang menyebabkan Venna Melinda sebagai seorang istri enggan menuruti kebutuhan suami.
“Dia tidak memberikan uang belanja selama tiga bulan, jadi saya ogah untuk melayani dia di ranjang,” tambah Venna Melinda.
Sementara Hotman Paris menambahkan, bahwa Ferry Irawan bukan baru kali ini melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, namun sudah berulang kali.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Dari pengakuan klien kami (Venna Melinda), bahwa setidaknya selama tiga bulan terakhir ternyata terlapor sudah kerap melalukan aksi kekerasan. Namun untuk kali ini, aksi kekerasan cukup besar hingga klien kami berdarah-darah,” ujar Hotman Paris di ruang tunggu Ditreskrimum Polda Jatim.
Dijelaskan selama melakukan aksi KDRT, aksi yang dilakukan Ferry Irawan bisa dikatakan cukup sadis. Selain ditekan hidungnya menggunakan dahi, Ferry Irawan juga melakukan aksi ‘pemitingan’ (dijepit oleh tangan) terhadap kepala Venna Melinda.
“Sempat kepala VM dipiting oleh terlapor. Setelah tidak berdaya, lantas dahinya ditekan ke hidung VM, sehingga mengalami luka berdarah,” tambah Hotman Paris.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Dari pihak kuasa hukum Venna Melinda memberikan laporan kepada Ditreskrimum Polda Jatim tentang aksi KDRT yang tertuang di pasal 44 ayat 1 dan pasal 85 tentang kekerasan fisik dan psikis. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News