Pemicu KDRT: Ferry Irawan Tak Berikan Nafkah Materi, Venna Melinda Tak Berikan Kebutuhan Biologis

Pemicu KDRT: Ferry Irawan Tak Berikan Nafkah Materi, Venna Melinda Tak Berikan Kebutuhan Biologis Venna Melinda bersama pengacaranya, Hotman Paris, saat datang ke Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh , artis sekaligus mantan Anggota DPR RI, kini memasuki pemeriksaan kedua.

Kamis (12/1/2023) pagi tadi, ia datang ke Mapolda Jatim didampingi oleh pengacaranya, , untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok

dan tiba di Ditreskrimum sekira pukul 10.00 WIB. Saat akan masuk ke gedung Ditreskrimum , wartawan sempat mengajukan beberapa pertanyaan tentang motif dan pemicu KDRT.

Menjawab pertanyaan tersebut, mengatakan bahwa penyebab KDRT yang dialaminya karena marah lantaran kebutuhan biologis yang diinginkan darinya tidak diberikan.

“Dia menekan hidung saya dengan dahinya, karena saya enggan melayani permintaan biologisnya,” ujar .

Baca Juga: Jelang Nataru Puluhan Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine

mengaku enggan memenuhi kebutuhan biologis suaminya, karena sudah tiga bulan terakhir tidak memberikan (uang belanja). Tidak adanya tanggung jawab ekonomi itulah yang menyebabkan sebagai seorang istri enggan menuruti kebutuhan suami.

“Dia tidak memberikan uang belanja selama tiga bulan, jadi saya ogah untuk melayani dia di ranjang,” tambah .

Sementara menambahkan, bahwa bukan baru kali ini melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, namun sudah berulang kali.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel

“Dari pengakuan klien kami (), bahwa setidaknya selama tiga bulan terakhir ternyata terlapor sudah kerap melalukan aksi kekerasan. Namun untuk kali ini, aksi kekerasan cukup besar hingga klien kami berdarah-darah,” ujar di ruang tunggu Ditreskrimum .

Dijelaskan selama melakukan aksi KDRT, aksi yang dilakukan bisa dikatakan cukup sadis. Selain ditekan hidungnya menggunakan dahi, juga melakukan aksi ‘pemitingan’ (dijepit oleh tangan) terhadap kepala .

“Sempat kepala VM dipiting oleh terlapor. Setelah tidak berdaya, lantas dahinya ditekan ke hidung VM, sehingga mengalami luka berdarah,” tambah .

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Dari pihak kuasa hukum memberikan laporan kepada Ditreskrimum tentang aksi KDRT yang tertuang di pasal 44 ayat 1 dan pasal 85 tentang kekerasan fisik dan psikis. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO