SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Penetapan itu usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, yakni karyawan hotel (tempat kejadian berlangung). Kemudian, hasil visum Venna Melinda menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena tekanan dari dahi Ferry Irawan.
Oleh karena itu, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk mengikuti pemeriksaan pada Senin (16/1/2023). (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News