SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
Penetapan itu usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, yakni karyawan hotel (tempat kejadian berlangung). Kemudian, hasil visum Venna Melinda menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena tekanan dari dahi Ferry Irawan.
Oleh karena itu, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk mengikuti pemeriksaan pada Senin (16/1/2023). (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






