KPU Jatim: 8 dari 20 Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat

KPU Jatim: 8 dari 20 Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat Bakal calon anggota DPD RI, Doddy Dwi Nugroho, saat menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal ke Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jatim menyatakan bahwa 8 dari 20 bakal calon anggota memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.

Jumlah tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD pada tingkat Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Ketua Jatim, Choirul Anam, secara resmi membuka rapat pleno bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini, pada Sabtu (14/1/2023).

Anam menuturkan, forum itu diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.

“Bahwa provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi dari kabupaten/kota,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

Kemudian, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap bakal calon anggota oleh setiap kabupaten/kota secara bergantian.

Lalu, 7 komisioner Jatim bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, saat dimintai keterangan mengatakan jika Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.

Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024

“Artinya sebanyak 8 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 bacalon yang belum memenuhi syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan.

Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Insan melanjutkan, pascarekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan.

Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan , tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (silon).

Sebagai informasi, 8 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.

Baca Juga: Paslon SAE Pastikan Rangkul Semua Golongan dalam Penerapan Kebijakan bila Pimpin Sidoarjo

Sedangkan 12 orang yang belum memenuhi syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, , Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO