SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menyatakan bahwa 8 dari 20 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.
Jumlah tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, secara resmi membuka rapat pleno bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini, pada Sabtu (14/1/2023).
Anam menuturkan, forum itu diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD.
“Bahwa KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Kemudian, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan berita acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap bakal calon anggota DPD RI oleh setiap kabupaten/kota secara bergantian.
Lalu, 7 komisioner KPU Jatim bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, saat dimintai keterangan mengatakan jika KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
“Artinya sebanyak 8 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 bacalon yang belum memenuhi syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan.
Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Insan melanjutkan, pascarekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
Baca Juga: Gus Barra Lebih Inovatif, Gagas Pindahkan Pusat Pemerintahan sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan.
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (silon).
Sebagai informasi, 8 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
Sedangkan 12 orang yang belum memenuhi syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News