SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda, Senin (16/1/2023).
Pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam dari pukul 10.40 WIB hingga 17.30 WIB tersebut tidak berjalan mulus. Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung Ferry Irawan sempat mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Tim Dokpol dan Dokkes Polda Jatim pun harus dilibatkan untuk memeriksa kesehatannya. Ferry Irawan diduga mengalami gangguan di lambung.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan proses hukum Ferry Irawan menunggu hasil pemeriksaan penyidik. Saat ditanya kapan Ferry Irawan ditahan, pihaknya menyerahkan hasil keputusan kepada penyidik.
“Bila melihat dari ancaman hukuman, terlapor FI bisa ditahan. Namun semua tergantung dari pihak penyidik bagaimana hasilnya,” tegasnya kepada wartawan.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Sementara Kuasa Hukum Ferry Irawan, yaitu Jeffry Simatupang, mengaku sudah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena masih mengalami gangguan kesehatan.
Menurutnya, selama ini Ferry telah berlaku kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Teman-teman sudah tahu, Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit, supaya Pak Ferry tetap bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, maka kami memohon kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan," ujar Jeffry. (rus/rev)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News