KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BS, tersangka perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda BPR, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diserahkan ke kejaksaan oleh Penyidik Polres Kediri Kota, Selasa (17/1/2023).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan tersangka yang merupakan Tenaga Honorer Kantor Satpol PP Kota Kediri tersebut dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Ia mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Senin (16/1/2023) kemarin sampai 4 Februari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk disidangkan," kata Harry, Selasa (17/1/2023).
Menurut Harry, kasus ini terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka melakukan melakukan perampasan hp milik salah satu pegawai berinisial FA.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Korban sempat melawan, namun justru dicekik oleh tersangka. Usai mengambil hp, tersangka kemudian mengambil uang di dalam laci.
"Dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami BPR Kota Kediri senilai Rp 26.545.000," ujar Harry. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News