MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga masyarakat yang memiliki keinginan kursus mengemudi di lembaga swasta di seluruh wilayah Kota Malang, hendaknya mampu berpikiran cermat dan cerdas jika tidak ingin mengalami kerugian atau penyesalan dikemudian hari.
Sebab berdasarkan laporan dari masayarakat serta penelusuran di lapangan, diketahui banyak tempat kursus mengemudi di Kota Malang yang disinyalir kelengkapan perijinan operasionalnya tidak dilengkapi. Salah satunya yakni ijin operasional system pembelajaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kota Malang, selaku SKPD yang mempunyai kewenangan mengeluarkan ijin operasional. Belum lagi sertifikat dari tutor pengemudi yang diduga masih banya yang belum melengkapi, dan tentunya menyangkut ijin lainnya.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Suwarjana, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir ini pihaknya belum pernah menerima persyaratan pengajuan perijinan dari lembaga kursus mengemudi, padahal untuk mengurusnya tidak dikenai biaya alias gratis.
“Jika ada kejadian, lembaga kursus yang disinyalir tidak mengantongi ijin operasional, ya tinggal melaporkan ke Satpol PP saja ungtuk ditertibkan, dan itu sudah diluar kewenangan kami,” ujar Suwarjan didampingi Hariyadi Kasi Kursus Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Diknas Kota Malang.
Beberapa waktu sebelumnya, orang kepercayaan Yanto ketua seluruh lembaga kursus mengemudi di Kota Malang, Nugroho, menyampaikan bahwa terkait ijin operasional seperti HO dan sebagainya sudah lengkap. Namun saat disinggung soal ijin operasional dari Diknas Kota Malang, dia langsung enggan merespon.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Terkait hal itu, Nugroho meminta untuk langsung menghubungi Yanto selaku ketua seluruh lembaga kursus mengemudi Kota Malang. “Itu bukan kewenangan saya, lain waktu akan saya sampaikan ke ketua, atau nanti saya hubungi anda,” ujar Nugroho kepada BANGSAONLINE.com beberapa hari yang lalu. (mlg-1/thu/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News