SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria beinisial AJ (22) warga Keputih, Surabaya, harus berurusan dengan hukum atas kasus pencurian yang telah dilakukannya.
Kejadian tersebut, berawal saat AJ berkeinginan memiliki sebuah Handphone (HP) baru atau berganti merek lain. Namun, usaha yang ditekuninya setiap hari, tak mencukupi untuk memiliki HP baru.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Keinginan tersebut, hingga terbawa kedalam mimpinya, sehingga pelaku terus mencari cara agar mendapatkan uang instan. Akhirnya, pelaku melakukan aksi pencurian.
AJ saat itu mengamati lokasi sekitar tempat kosnya, lalu pelaku melakukan aksinya di salah satu rumah yang telah diincarnya, yaitu milik tetangganya.
“Tersangka AJ melakukan tindakan pencurian di rumah Kost Keputih, dengan cara memanjat pagar rumah kos korban yang di kunci gembok, kemudian masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil 2 HP milik korban yang tertidur. HP dalam keadaan di cas,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Ia mengatakan, korban yang merasa kehilangan HP di kosnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut, pada 24 November 2022 lalu. Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan interogasi saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan petunjuk pelaku dan informasi keberadaan AJ, lanjutnya, tim Opsnal Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan bersama barang bukti di sekitar Jalan Keputih Surabaya.
Dari pengakuannya, Mirza mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian baru sekali ini saja, karena ekonomi dan keinginan ganti handphone.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
“Mau saya pakai pingin ganti HP, melakukannya sendiri tidak dibantu oleh orang lain,” pengakuan pelaku kepada Polisi. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News