BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Miha (51), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Bulan. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan kronologinya.
Ia mengatakan bahwa korban yang tinggal serumah disetubuhi sejak kelas 6 SD dan hingga saat ini telah masuk Madrasah Tsanawiyah (MTs). Ketika beraksi, tersangka mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada orang lain.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Si korban merupakan anak angkat tersangka, ia mengancam korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," paparnya kepada BANGSAONLINE.com melalui pesan instan (WhastApp), Senin (23/1/2023).
"Pemerkosaan terakhir dilakukan pada malam pergantian tahun baru (31/12/2022), dan tercatat pelaku sudah melakukan penganiayaan sebanyak 6 kali. Istri pelaku bekerja di luar pulau, motif pelaku ialah melampiaskan nafsunya kepada korban," imbuhnya.
Aksi bejatnya terbongkar saat korban hendak kabur dari rumah usai dipukuli menggunakan kayu oleh ayah angkatnya. Mengetahui hal itu, masyarakat sekitar gaduh dan mengantar Bulan ke rumah kepala desa.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Setelah dipertemukan dengan Kepala Desa Bandang Dajah, lalu Korban menceritakan semua hal yang dialami, kemudian pihak terkait berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bumi. Pelaku diamankan petugas pada Kamis (12/1/2023) untuk saat ini tersangka sedang diproses, dan korban telah mendapatkan perawatan serta pendampingan secara psikologis," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News