GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Gresik mengamankan 2 penjual minuman keras (miras) pada sejumlah tempat di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Mereka berinisial MA (60), warga Desa Cerme Kidul, dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.
Razia kali ini mengamankan puluhan botol berisi miras tak berizin yang menyasar warung kopi (warkop), kafe, dan toko kelontong. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa razia digelar untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta antisipasi tindak kejahatan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Razia dilakukan di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Sasarannya, warkop, toko kelontong dan kafe," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik, Tatak Sutrisno, menyebut kedua orang yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kabupaten Gresik No. 15 Tahun 2002, tentang larangan dan peredaran miras di wilayah Gresik Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74/2013.
Juga, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News