
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Gresik mengamankan 2 penjual minuman keras (miras) pada sejumlah tempat di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Mereka berinisial MA (60), warga Desa Cerme Kidul, dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.
Razia kali ini mengamankan puluhan botol berisi miras tak berizin yang menyasar warung kopi (warkop), kafe, dan toko kelontong. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa razia digelar untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta antisipasi tindak kejahatan.
"Razia dilakukan di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Sasarannya, warkop, toko kelontong dan kafe," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...