SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya pada Senin (16/1/2023) di Jalan Wonorejo. Keduanya adalah AW (27) asal Jalan Pogot I dan YL (42) asal Jalan Karang Bulak Banteng, Surabaya.
Polisi sempat melakukan tindak tegas terukur terhadap salah satu pelaku, karena nekat melakukan perlawanan untuk kabur.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
"Sesuai instruksi pimpinan, kami melakukan tindakan tegas keras dan terukur terhadap salah satu pelaku berinisial AW. Sebab saat itu dia berupaya melakukan perlawanan dan membahayakan saat penangkapan," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, saat pers rilis di Mapolsek Tegalsari, Kamis (26/1/2023).
Imam menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari video viral yang beredar di media sosial terkait aksi pencurian motor di Jalan Bagong Ginayan beberapa waktu lalu. Dari sana, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Atas dasar berita dan video viral tersebut kami melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata identik dengan laporan yang kami terima di Jalan Wonorejo. Hasilnya, kedua tersangka berhasil kami ringkus di Jalan Karang Bulak Surabaya," tegas Imam.
Baca Juga: Musisi di Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan KDRT
Saat polisi melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku, keduanya sempat tidak mengakui aksi pencurian tersebut. Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, tersangka AW sempat melarikan diri.
“Saat itulah kami lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News