SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Permintaan maaf dan damai yang diutarakan oleh Ferry Irawan selaku tersangka KDRT kepada istrinya Venna Melinda, kini pihak Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mencoba melakukan mediasi kepada keduanya.
Namun, saat upaya yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim memfasilitasi pertemuan antara Ferry Irawan dengan istrinya, Venna Melinda, sedikit kesulitan pasalnya, pihak korban Venna Melinda mengaku terlalu merasa trauma atas kasus KDRT yang dialaminya, hingga enggan menerima permohonan damai.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Dan tetap memilih melanjutkan penanganan perkara kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus dugaan KDRT tersebut, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023).
"Dari pihak terlapor Ferry Irawan ingin minta ditemukan oleh korban yang saat ini polisi sudah berupaya untuk ditemukan. Namun kemudian karena merasa sudah terlalu tersakiti saudara pelapor tidak mau dipertemukan," ujar Dirmanto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Sementara itu, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menegaskan, tidak lagi ada rencana mediasi yang bakal dilakukan oleh Venna Melinda.
Kliennya itu mengaku kepadanya, sudah merasa terpukul dan tersakiti atas perlakuan KDRT yang dialaminya selama menjalani biduk rumah tangga sejak Maret 2022 silam.
"Tidak ada mediasi, udah jangan banyak omong. Sudah dijawab dari tadi. Sudah pasti tidak ada mediasi. Tidak ada perdamaian. Akan cerai juga," ujarnya saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Selain menolak ternyata Venna Melinda juga secara tegas akan mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan, dalam waktu dekat.
" InsyaAllah (tetap bercerai)," ujar Venna Melinda.
Pemeriksaan untuk kesekian kali bagi mereka itu, untuk melengkapi pemenuhan berkas Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim
Oleh karena itu, Jeffry Simatupang berharap, kedua belah pihak dapat memanfaatkan momen singkat tersebut untuk menyampaikan isi hati paling terdalam, dan tanpa direcoki oleh pihak-pihak lain.
Sedangkan, kuasa hukum Ferry Irawan yaitu Jeffry Simatupang berharap, semua pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus tersebut, untuk tidak perlu menggiring kasus tersebut ke berbagai macam sudut pemahaman manapun.
Terpenting, bagaimana kedua belah pihak, menemukan jalan keluar yang terbaik dari kedua. Dan salah satu jalan keluar terbaik yang sedang diupayakan tim kuasa hukum Ferry Irawan, adalah mengupayakan perdamaian tersebut.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
"Kalaupun tidak ada. Biarkan proses hukum ini, berjalan. Kami tim penasehat hukum, sudah menyiapkan pembelaan pembelaan dengan pembelaan yang akan dihadapi nantinya di pengadilan," tutup Jeffry Simatupang. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News