MALANG, BANGSAONLINE.com - Civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum – Sunan Giri (STIH-SG) Malang akhir minggu lalu turun ke desa tepatnya Desa Pandanrejo Kecamatan Pagak Kabupaten Malang untuk memberi penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum yang mereka berikan mulai dari soal pertanahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga narkotik dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
Kegiatan tersebut dihadiri warga desa setempat, aparat TNI/Polri, perangkat desa, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Sedangkan dari pihak STIH-SG dihadiri langsung ketua yayasan Drs. KH Achmad Sjafi’y, SH,M.Si, pengurus STIH-SG Malang Dr. Indiati, SH, MHum, belasan dosen serta puluhan mahasiswa yang diketuai oleh Khalid Ali, SH, MH.
Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Keamanan Pangan, Pemkot Kediri Beri Penyuluhan ke 150 PKL
Agus Prasetyo mahasiswa STIH-SG Malang semester VI mengangkat tema perlunya pemahaman dan penguatan status tanah yang dimiliki warga. Dia menuturkan, permasalahan tanah di desa mayoritas dihadapkan pada proses pensertifikatan tanah sekaligus keberadaan status tanah. Hal itu sebenarnya bisa diatasi dengan program nasional agraria (Prona).
“Namun, Prona sering menimbulkan masalah karena pengurusannya dikoordinis aparat desa atau Kades. Di kemudian hari menyisakan masalah hukum, bahkan hingga berujung jeruji besi,” papar Agus yang didampingi Warsolo.
Kondisi itu disebabkan kekurangpemahaman aparat desa terhadap prosedur yang ada. Selain itu juga karena kenekatan aparat desa berani menerabas ketentuan yang ada. Sedangkan untuk aparat desa sering dihadapkan pada kasus penggunaan tanah kas desa.
Baca Juga: Kabid Penais dan Zawa Kemenag Jatim Berikan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Lamongan
Sedangkan soal KDRT disampaikan Andri yang memuji sikap warga desa Pandanrejo. Dari data yang ada di Polsek nyaris nihil perkara KDRT. Namun demikian dia tetap mengimbai agar langkah baik menjaga kerukunan rumah tangga untuk terus ditingkatkan.
“Warga Pandanrejo harus mampu memberikan contoh yang baik bagi orang lain, sehingga menghasilkan efek positif dan akhirnya menjadikan desa Pandanrejo desa yang damai, makmur serta tentram,” terang pria yang beraktifitas di RSSA Malang ini.
Umar Said yang menyampaikan materi narkoba menyampaikan sercara singkat bahaya pemakaian narkoba. Narkoba memiliki efek samping yang berkepanjangan. Narkoba juga memiliki efek penghanur ekonomi keluaga dan masyarakat secara besar-besaran. Sudah jutaan generasi muda menjadi korban keganasan narkoba.
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Dandim 0824 Jember Beri Penyuluhan Hukum ke Anggota dan PNS
“Kepada warga Pandanrejo kami berharap agar bisa membentengi putra–putrinya dari bahaya penggunaan narkoba baik dari segi pergaulan, lingkungan bahkan perkembangan tekonologi. Sebaliknya bisa memberikan penguatan dasar atau pondasi ilmu agama,” ujar Umar Said.
Khalid Ali selaku ketua panitia penyuluhan hukum menyampaikan, program merupakan sebuah kegiatan pembelajan kepada mahasiswa terhadap sosialisasi masyarakat. “Tujuannya ketika lulus mahasiswa bisa berbaur serta bersosialisasi untuk memberikan langsung ilmunya kepada masyarakat. Pastinya bukan itu saja tujuan kami, lainnya yakni mereka para alumni hukum bisa mengemplementasikan ilmunya sesuai norma yang ada,” pungkas pria beraktifitas sebagai advokat ini. (iwan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News