Galian C Dusun Pandansari Beraktivitas Lagi, PSPLM Ucapkan Pesan Kepada APH Polres Mojokerto

“Jadi menurut saya disinyalir ilegal itu mas, karena menurut saya tanah itu masih bersengketa. Tapi kenapa di growok’i tanahnya sak munu akehe,” sambungnya, istilah di growok’i sak munu akehe dalam Bahasa Indonesia mempunyai artian digali begitu banyak.

Disela-sela nahkoda PSPLM memberikan sorotan adanya galian C yang disinyalir ilegal di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, FZ warga setempat yang juga aktivis peduli lingkungan memberikan keterangannya, bahwa ia berharap tambang galian C yang beroperasi di Juwet Sewu (bukit yang digali) segera ditutup.

“Informasi dari badan pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2019 bulan oktober bahwasannya dinyatakan status quo oleh Polres Kabupaten Mojokerto,” papar FZ.

Ia juga menambahkan, sebagai warga di sini ia berharap penuh galian C yang mulai beraktifitas tersebut segera ditutup.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: