Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye saat dirilis oleh Polda Jatim.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - resmi menetapkan Mantan Wali resmi jadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Santoso.

Senin (30/1/2023) hari ini,  untuk pertama kalinya menunjukkan ke hadapan publik dalam rilis pers, pasca ditangkap Jumat (27/1/2023) lalu di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, .

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Bersama Polda Jatim Tanam Jagung Serentak di Blitar, Dukung Swasembada Pangan

Pantauan wartawan yang hadir dalam rilis pers, Mantan Wali tampak memakai baju berwarna oranye layaknya tahanan lainnya.

dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Baca Juga: Antisipasi Merebaknya PMK, DKPP Kota Blitar Lakukan Vaksinasi Sapi

Hendi Priono, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum , mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Hendi mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), materi praperadilan menyebutkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, sejauh ini belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun, tiba-tiba polisi sudah menetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Forkopimda Sidoarjo Bersama Kapolda Jatim Hadir di Puncak Acara Kejurprov Bola Voli U-15

"Menurut pengakuan beliau, beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap beliau," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," tegasnya. (ina/rev)

Baca Juga: Usai Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Polda Periksa Pemilik PO Sakhindra Soal Laka Maut di Batu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO