Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye saat dirilis oleh Polda Jatim.
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim resmi menetapkan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi jadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Senin (30/1/2023) hari ini, Polda Jatim untuk pertama kalinya menunjukkan Samanhudi Anwar ke hadapan publik dalam rilis pers, pasca ditangkap Jumat (27/1/2023) lalu di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
Pantauan wartawan yang hadir dalam rilis pers, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye layaknya tahanan lainnya.
Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.
Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Hendi Priono, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




