KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim resmi menetapkan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi jadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Senin (30/1/2023) hari ini, Polda Jatim untuk pertama kalinya menunjukkan Samanhudi Anwar ke hadapan publik dalam rilis pers, pasca ditangkap Jumat (27/1/2023) lalu di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Pantauan wartawan yang hadir dalam rilis pers, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye layaknya tahanan lainnya.
Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.
Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Hendi Priono, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.