"SIG secara konsisten melakukan pengukuran kualitas GCG melalui penilaian dan evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG, dengan mengacu pada Peraturan Kementerian BUMN, ASEAN Corporate Governance Scorecard, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan terkait lainnya," ucap Vita Mahreyni.
Menurutnya, praktik GCG yang dilakukan SIG, tidak hanya untuk memenuhi peraturan yang berlaku, melainkan menjadi bagian penting untuk mewujudkan pertumbuhan usaha yang optimal dan berkelanjutan, serta tingkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
"Apresiasi ini menjadi motivasi kami untuk memperkuat komitmen dalam praktik GCG dan mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif," jelasnya.
Vitaa juga mengatakan, tahun 2011, ACGS diperkenalkan untuk meningkatkan standar dan praktik GCG dari perusahaan publik ke ASEAN, dan untuk memberikan visibility internasional, yang lebih terhadap perusahaan ASEAN yang dikelola dengan baik.










