GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU RI akhirnya memutuskan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif (pileg) pada Pemilu serentak 14 Februari tahun 2024.
Hal itu, mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
- Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas TPS yang Gugur, Mas Adi: Mereka Pahlawan Demokrasi
PKPU tersebut, ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI, Nur Syarifah pada 6 Februari 2023. Bahwa, dalam salinan PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut, dapil di Kabupaten Gresik pada Pemilu 2024 terdiri 9 dapil.
Kesembilan dapil itu, meliputi Gresik 1 (Kecamatan Gresik-Kebomas) dengan 7 kursi. Gresik 2 (Kecamatan Duduksampeyan-Cerme) dengan 5 kursi. Gresik 3 (Kecamatan Kedamean- Menganti) dengan 7 kursi.
Kemudian, Gresik 4 (Wringinanom-Driyorejo dengan 7 kursi, Gresik 5 (Kecamatan Balongpanggang- Benjeng), dengan 5 kursi. Gresik 6 (Kecamatan Dukun-Panceng) dengan 5 kursi.
Selanjutnya, Gresik 7 (Ujungpangkah-Sidayu) dengan 4 kursi. Gresik 8 (Kecamatan Sangkapura-Tambak) dengan 3 kursi. Dan, Gresik 9 (Kecamatan Manyar-Bungah) dengan 7 kursi.
Ketua KPU Gresik, Achmad Roni saat dikonfirmasi membenarkan dapil di Kabupaten Gresik pada Pemilu 2024 menjadi 9 dapil.
“Iya benar, sembilan dapil," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/2/2023).