JAKARTA, BANGSAONLINE.com - KPK menyebutkan akan memberikan penjelasan secara detail soal penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penetapan tersangka tersebut, akan disampaikan KPK melalui konferensi pers.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka
"Akan disampaikan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya soal penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024).
Dari informasi yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, penetapan tersangka Sekjen PDIP itu, tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
Pada SPDP tersebut, tertulis surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: PDIP Kabupaten Kediri Beri Santunan ke Panti Jompo dan ODGJ di Peringatan Hari Ibu
Sementara, penetapan tersangka hasto juga dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang telah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020.
Dalam dugaan KPK, Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat menjadi Komisioner KPU RI.
Baca Juga: PDIP Situbondo Siap Kawal Pemerintahan Baru
Dalam surat penyidikan, Hasti dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara, Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
Sejauh ini, ketiga orang tersebut dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap Harun Masiku, yaitu Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
PDIP Buka Suara
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, Juru bicara PDIP, Chico Hakim merespon hal tersebut. Chico menyebutkan, adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," tuturnya.
Ia juga menyinggung ancaman sprindik yang ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lan. Selain itu, Chico juga menyebutkan memang ada upaya politisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," tuturnya.
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
Lebih lanjut, Chicho menyatakan hanya PDIP yang tidak menyerahkan ketika muncul ancaman. Bahkan, lanjutnya, ancaman penjara itu justru menjadi energi bagi PDIP.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News