117 Hektare Tanah di Kawasan Hehutanan Kabupaten Pasuruan akan Diberikan kepada Masyarakat

117 Hektare Tanah di Kawasan Hehutanan Kabupaten Pasuruan akan Diberikan kepada Masyarakat Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur saat rapat dengan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat melalui Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur akan melepas sekitar 117,36 hektare lahan di wilayah hutan yang ada di Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat. Selama ini, lahan tersebut ditempati oleh warga, baik untuk perumahan, fasum, dan juga kegiatan usaha pertanian.

Luas hutan di Pasuruan sendiri mencapai ribuan hektare. Perinciannya, lahan koservasi seluas 9 ribu ha, hutan lindung 7 ribu ha, hutan produksi 14 ha, lahan APL (area penggunaan lain) 117,36 ha. Dari jumlah itu, ada sebagian yang sudah dikuasai oleh masyarakat bertahun-tahun dan akan diberikan atau dilepaskan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

Menurut Ahmad Ahyani, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat rapat dengan dengan Komisi I , lahan/tanah perhutani yang sudah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari 5 tahun akan dilepaskan oleh negara.

"Untuk luas yang dikuasai oleh masyarakat angkanya belum pasti, masih dalam pendataan. Yang pasti, bila dikuasai lebih dari 5 tahun akan dilepas oleh negara dan ini gratis, tidak dipungut biaya," jelasnya.

Sementara untuk APL yang dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lembaga sekolah, puskesmas pembantu, lapangan sepak bola, maka pengajuan permohonan pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi

"Yang mengajukan adalah pemkab dan pengelolaan asat tersebut adalah pemkab," jelasnya.

Terpisah, Kasubbag , Sukardi, yang ikut dalam rapat kerja menjelaskan bila tanah yang dikuasai oleh warga bisa diajukan permohonan sertifkat ke BPN. Dengan syarat, bila tanah tersebut di kawasan permukiman, ada bangunan. Apabila pengajuaannya melalui personal/pribadi, tentunya ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan pemohon.

"Ada biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya persiapan, pengadaan patok, serta materai dan BPBHT," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun

Sedangkan Ketua Komisi I , Sugiarto, mengatakan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang jalur yang benar dalam pengurusan dukumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pungutan liar dan munculnya makelar.

"Kami membuat link dengan pihak-pihak terkait yang terlibat langsung. Jangan sampai ada makelar yang turun memanfaatkan momentum ini, sehingga merugikan masyarakat," jelasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO