SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mendeportasi dua orang WN Nigeria, Igboeli Lawrence Chukwujekwu dan Ntumobe Paul Hapuruchukwu. Salah satu dari mereka berprofesi sebagai pemain sepak bola yang hendak merumput di Liga 1 Indonesia.
"Keduanya diterbangkan ke Nigeria melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu 15 Februari 2023," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Ia menjelaskan, kedua WN Nigeria itu ditangkap petugas Imigrasi Indonesia pada Juni serta Juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor, karena melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor Ghana yang setelah diselidiki, ternyata paspornya palsu. Lawrence menggunakan nama Yeboah Mensah. Sedangkan Ntumobe masuk ke Indonesia menggunakan nama Asare David," paparnya.
"Saat kami konfirmasi, Ntumobe merantau ke Indonesia untuk mencoba peruntungan sebagai pemain sepak bola. Pria kelahiran Kumasi 3 Maret 1997 itu, beberapa kali melakukan trial di klub Liga I Indonesia," timpal Kasubsi Keamanan Rudenim Surabaya, Didit Karyanto.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Namun, tidak ada klub yang bersedia menerimanya. Akhirnya dia menganggur selama itu, tapi tidak segera pulang ke Nigeria sampai Izin Tinggalnya habis, sehingga kami amankan karena overstay," imbuhnya.
Setelah menjalani proses hukum, kata Didit, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional.
"Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung," tuturnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News