BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil mengungkap prostitusi berkedok warung kopi yang berada di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dari prostitusi tersebut, polisi mengamankan seorang mucikari bernama Yatini (49) yang merupakan warga setempat.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku membuka warung kopi di rumahnya dan menyediakan enam pekerja seks komersial.
"Keenam wanita ini, menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Selanjutnya apabila ada laki-laki datang menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih diantara enam perempuan yang standby di warung kopi tersebut," tutur Kapolres Blitar, Kamis (16/2/2023).
Jika sudah memilih, lanjutnya, pelanggan akan bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang telah disediakan. Lalu, mereka berdua, masuk kamar yang telah disediakan oleh pelaku.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Dari prostitusi tersebut pelaku memasang tarif sebesar Rp100.000 sampai Rp 150.000 dan uang sewa kamar sebesar Rp 35.000 untuk per jamnya. Jika melewati jam sewa maka ada biaya tambahan Rp 15.000," jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, sprei, tisu kering, tisu basah, dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat tisu bekas yang sudah dipakai.
Akibat dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP. Tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian. (ina/sis)
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News