NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi menangkap DWK (27) warga Ngawi Kota, yang telah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kosnya.
Penangkapan tersebut, berawal dari anggota Satreskoba Polres Ngawi mendapatkan informasi tentang adanya pengguna narkoba di tempat kos Jalan Cendrawasih gang Salak, Desa Grudo.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian melakukan pendalaman penyelidikan dari informasi yang diberikan oleh warga.
"Awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di tempat tersebut ada yang sering menggunakan narkoba," jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Ia mengungkapkan, pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan DWK yang juga tercatat sebagai warga Sultan Agung Ngawi Kota tersebut. Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
“Tersangka ini diamankan saat berada di tempat kosnya. Dan dari hasil penggeledahan anggota kita juga menemukan barang bukti sabu dari kamar kosnya pelaku," terangnya.
AKBP Dwiasi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, dengan rincian 0,31 gram, 0.41 gram, 0.20 gram,0.21 gram dan 0.13 gram.
Selain itu, masih kata Kapolres Ngawi, Satreskoba Polres Ngawi juga mengamankan 1 buah timbangan, 1 buah botol plastik dengan tutup botol warna biru yang terdapat 2 lubang.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Diduga kuat, sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik klip tersebut, siap diedarkan.
“Dugaan sementara dia ini merupakan pengedar selain dipakai sendiri. Kita juga melakukan pengembangan dari mana mendapatkan barangnya," tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Saefudinuri mengatakan, akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Sedangkan sanksi hukumannya untuk pasal 114 penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk pasal 112 ancaman hukumannya dipidana penjara paling singkat 4 th dan paling lama 12 th kurungan.
"Untuk tersangka ini kita kenakan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News