Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan MA. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, MA alias Gambleh (21) warga Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ditangkap Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Kepung ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 di Lahan Polsek Kandat
Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan tersebut, ternyata benar bahwa ada orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MA. Akhirnya MA kita amankan di rumahnya," kata Ridwan, Minggu (19/2/2023).
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MA, ditemukan barang bukti 8 klip plastik kecil berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat totalnya 3,66 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa dua buah alat timbangan digital dan 1 ponsel. "Barang bukti itu langsung kita amankan," ucap Ridwan.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan itu tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap petugas. "Terduga pelaku saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




