GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan menggelar sidang putusan (vonis) anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, sebagai terdakwa dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing.
Selain itu, tiga terdakwa lain juga menjalani sidang putusan. Mereka adalah Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Sidang direncanakan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fatkur Rochman.
M Fatkur Rochman yang juga Humas PN Gresik saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, hari ini (Selasa,red) PN Gresik menjadwalkan sidang putusan perkara penistaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada sidang 14 Februari dalam pembacaan tuntutannya menuntut empat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Ada tiga JPU Kejari Gresik yang diterjunkan untuk sidang perkara penistaan agama. Mereka adalah Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama.
Keempat terdakwa didakwa dan dituntut sesuai dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus terdakwa Saiful Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. (hud/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News