GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan menggelar sidang putusan (vonis) anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, sebagai terdakwa dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing.
Selain itu, tiga terdakwa lain juga menjalani sidang putusan. Mereka adalah Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sidang direncanakan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fatkur Rochman.
M Fatkur Rochman yang juga Humas PN Gresik saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, hari ini (Selasa,red) PN Gresik menjadwalkan sidang putusan perkara penistaan agama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada sidang 14 Februari dalam pembacaan tuntutannya menuntut empat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ada tiga JPU Kejari Gresik yang diterjunkan untuk sidang perkara penistaan agama. Mereka adalah Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama.
Keempat terdakwa didakwa dan dituntut sesuai dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus terdakwa Saiful Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. (hud/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News