Hari Ini Agenda Sidang Vonis Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik

Hari Ini Agenda Sidang Vonis Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Terdakwa perkara penistaan agama saat menjalani sidang. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) dijadwalkan menggelar sidang putusan (vonis) anggota Fraksi Nasdem DPRD , , sebagai terdakwa dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing.

Selain itu, tiga terdakwa lain juga menjalani sidang putusan. Mereka adalah Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sidang direncanakan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fatkur Rochman.

M Fatkur Rochman yang juga Humas PN saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, hari ini (Selasa,red) PN menjadwalkan sidang putusan perkara penistaan agama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) pada sidang 14 Februari dalam pembacaan tuntutannya menuntut empat terdakwa penista agama masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Ada tiga JPU Kejari yang diterjunkan untuk sidang perkara penistaan agama. Mereka adalah Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama.

Keempat terdakwa didakwa dan dituntut sesuai dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penistaan terhadap ajaran agama. Khusus terdakwa Saiful Arif juga dituntut dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO