SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah berhasil memproduksi air bersih paling melimpah di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan volume produksi perusahaan air bersih di Jatim yang tercatat mampu mencapai 810,68 juta meter kubik (m³) dalam satu tahun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume produksi air bersih se-Indonesia sepanjang 2021 mencapai 5,25 miliar m³. Provinsi Jatim berada di urutan pertama disusul DKI Jakarta 643,07 juta m³, Jawa Tengah 619,17 juta meter kubik, dan Jawa Barat sebesar 514,2 juta m³.
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Gubernur Khofifah menyampaikan, perusahaan air bersih di Jawa Timur telah berhasil membuktikan performa terbaiknya dalam melakukan pekerjaan pengadaan, penjernihan, penyediaan dan penyaluran air bersih baik secara langsung dengan melalui pipa penyalur atau mobil tangki.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan air bersih baik dalam bentuk Perusahaan Air Minum (PAM), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Pengelola Air Minum (BPAM) maupun perusahaan swasta lainnya karena telah bersama-sama memberikan layanan dan suplai air bersih yang menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/2).
Gubernur Khofifah menambahkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan beriringan terus tingginya permintaan air bersih. Karena itu, pihaknya mendorong agar perusahaan air bersih yang ada di Jawa Timur terus meningkatkan volume serta kualitas produksinya. Tak hanya itu, gubernur juga berharap adanya peningkatan layanan bagi pelanggan air bersih secara berkesinambungan. Khususnya tanggap dengan merespon cepat jika terdapat permasalahan distribusi air bersih kepada pelanggan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Tingginya kebutuhan air bersih untuk setiap rumah tangga menuntut perusahaan air bersih untuk terus berinovasi agar mampu melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih,” kata Gubernur Jatim.
Saat ini, kata Khofifah Indar Parawansa, kelompok rumah tangga sebesar 92,92 persen atau sebanyak 2.826.879 rumah tangga menjadi jumlah pelanggan air bersih terbesar. Angka tersebut memperlihatkan bahwa semakin banyak warga yang mengerti akan pentingnya air bersih bagi kesehatan mereka. Hal ini, menjadi suatu masukan bagi PDAM agar dapat meningkatkan penyediaan air bersih sehingga dapat dirasakan faedahnya oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan semakin bertambahnya kebutuhan air bersih setiap bulannya. Selama 2021, air bersih yang tersalurkan sebanyak 588.052.665 m3 .
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Kelompok rumah tangga yang paling besar membutuhkan suplai air bersih, jumlahnya mencapai 77, 17 persen dari total air bersih yang disalurkan. Kemudian disusul pelanggan niaga dan industri sebanyak 13,37 persen dan pelanggan instansi pemerintah sebesar 2,65 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, penyediaan air bersih menjadi perhatian di Indonesia bahkan negara-negara di dunia. Pertumbuhan laju penduduk, perkembangan pembangunan dan meningkatnya standar kehidupan mengakibatkan kebutuhan air bersih akan terus meningkat.
“Hal ini menjadikan kualitas layanan penyedia dan pengelola air bersih sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga pelayanan air bersih merupakan komponen pelayanan publik yang sangat penting,” tambah Khofifah.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Disebutkan Gubernur Jatim, jumlah perusahaan air bersih yang ada di Jawa Timur pada 2021 sebanyak 38 perusahaan dengan 233 kantor cabang yang tersebar di wilayah Jatim. Untuk dapat meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kepada warga memang diperlukan tambahan modal dalam hal akses perpipaan sistem air limbah perkotaan.
“Pada umumnya modal berasal dari pemerintah daerah, namun ada beberapa kabupaten/kota yang mendapat dukungan dana dari pemerintah pusat dan swasta nasional,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembagian volume produksi air bersih di Jawa Timur terbagi atas 4 Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), yakni Bakorwil 1 meliputi Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo,Kabupaten Blitar, Nganjuk, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Blitar, dan Kota Madiun.
Baca Juga: Kunjungi TPQ Indar Parawansa Pasuruan, Khofifah Disambut Hangat oleh Santri dan Warga Sekitar
Selanjutnya Bakorwil 2 meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Jombang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, serta Kota Mojokerto.
Di Bakorwil 3 ada Kabupaten Malang, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Batu.
Dan terakhir Bakorwil 4 meliputi Kabupaten Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Gresik, dan Kota Surabaya.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Melihat pembagian tersebut, harga air bersih dari perusahaan air bersih di setiap daerah berbeda-beda. Hal ini, kata Gubernur Khofifah dipengaruhi oleh sejumlah hal mulai dari ketersediaan sumber daya air, biaya pemeliharaan modal, biaya operasi dan pemeliharaan, konstruksi biaya dari sistem air, pengeluaran untuk dukungan langsung maupun tidak langsung.
Gubernur juga mengatakan, di Bakorwil IV mempunyai rata-rata tarif tertinggi di wilayah Jatim sebesar Rp4.787. Berikutnya Bakorwil I dengan rata-rata tarif terendah di Jawa Timur yaitu sebesar Rp3.417. Kemudian Bakorwil II Rp4.128 dan Bakorwil III Rp3.524.
Menurutnya, Bakorwil IV memiliki tarif tertinggi karena di daerah tersebut mencakup Kota Surabaya yang menjadi pusat pemerintahan, Sidoarjo dan Gresik yang bersebelahan dengan Kota Pahlawan. Tentu berdampak seperti halnya Surabaya termasuk wilayah kabupaten yang berada di Pulau Madura dimana diketahui bersama bahwa daerah yang dekat dengan laut sulit untuk memperoleh air tawar.
Baca Juga: Bedah Buku KHM. Hasyim Asy’ari, Khofifah Gaungkan Qanun Asasi NU Jelang Kongres XVIII Muslimat
“Tarif air bersih sebagai faktor yang dominan dalam peningkatan konsumsi air bersih dapat dilakukan dengan suatu rekomendasi dimana penetapannya harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di suatu wilayah,” tutupnya. (dev/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News