SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi meringkus 2 pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di Surabaya, Sabtu (18/2/2023) lalu.
Keduanya adalah J (46) warga Jalan Pacar Keling Surabaya selaku pembuat dan mendistribusikan, serta RN (49) warga Gembili Raya Surabaya yang membantu J untuk mengedarkan upal tersebut.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, J dan RN diringkus di Jalan Jolotundo Baru Surabaya pada Sabtu, 18 Februari 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, anggotanya mendapati informasi perihal adanya pemesanan dan produksi upal di Kota Pahlawan.
Saat didalami, Unit Idik II berhasil mengamankan kedua pelaku uang palsu tersebut. "Awalnya, pihak berwenang mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya. Kami dapati pelaku J setelah bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, kedua pelaku dan barang bukti, langsung kami amankan," kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku J mengaku mendapatkan pesanan dari RN untuk mencetak uang palsu itu sesuai permintaan.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Upal itu ditukar Rp700 ribu uang asli, jumlahnya (upal) Rp2.2 juta upal. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut," ujarnya.
Setelah berhasil mencetak, kedua pelaku sepakat untuk membelanjakan uang itu untuk membeli berbagai kebutuhan hidup sehari-hari. Mulai dari sembako, hingga rokok.
"Mereka membelanjakan uangnya juga ke warung-warung, pengakuannya buat kebutuhan sehari-hari juga," tutupnya.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Pengakuan pelaku bahwa perbuatan nekatnya mencetak upal karena pekerjaan sehari hari sebagai tukang sablon sepi orderan.
Dengan bermodal kertas, mesin printer, dan keahlian berselancar di dunia maya, keduanya memanfaatkan hal itu untuk memproduksi mata uang rupiah pecahan Rp50 ribu.
Terlebih, salah satu pelaku, J, mempunyai kepiawaian sablon dari hasil usahanya yang juga dimanfaatkan untuk membuat uang palsu persis dengan aslinya.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti upal beserta alat yang digunakan untuk memproduksi, diantaranya:
- 88 lembar uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp4.4 juta,
- 2 unit smartphone,
Baca Juga: Yakini Kebenaran Islam, Dua Pemuda Resmi Mualaf dengan Bersyahadat di Masjid Al-Akbar Surabaya
- 1 set alat cetak,
- 1 unit laptop,
- 1 bendel kertas bahan,
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
- 1 bendel uang palsu yang belum dipotong,
- 1 botol tinta medium,
- 1 kaleng tinta putih,
Baca Juga: Viral Tawuran Antarpelajar di Surabaya, Polisi Tidak Tahu
- 1 set alat sablon.
Akibat perbuatanya itu, J dan RN terancam didakwa Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (yan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News