NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 2 pelaku eksibisionis atau perilaku memperlihatkan alat kelamin atau alat vital kepada orang lain.
Kedua pria yang bertingkah nyeleneh tersebut diamankan di tempat yang berbeda. Yakni di jalan masuk Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari para korban.
Tersangka pertama berinisial PBM (34), wiraswasta, warga Desa Gelung Kecamatan Paron. Berdasarkan pemeriksaan, PBM mengaku terdorong mempertontonkan alat kelaminnya lantaran sering melihat video porno.
Hal itulah yang membuatnya punya fantasi sex berlebihan. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah dicemooh oleh seorang perempuan saat buang air kecil di jalan. Hal itu menyebabkan pelaku dendam sehingga mengidap kelainan seksual senang menunjukan alat kelaminnya kepada orang lain (eksibisionis).
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Dari tersangka PBM, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket, 1 buah kaos berkerah, 1 buah celana jeans, 1 buah Hp, 1 buah helm, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AE-5644-LJ, dan 1 buah kunci kendaraan.
Untuk tersangka kedua berinisial MBG (44), warga Desa Watualang Kecamatan Ngawi yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Ia mengaku niatnya memamerkan alat kelamin tiba-tiba muncul saat melihat seorang perempuan melintas di jalan raya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah celana panjang, 1 celana kolor, 1 buah helm, dan 1 unit sepeda Motor Honda Supra Fit nopol AE-6449-KR.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Tersangka PBM sendiri telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai tempat di wilayah Ngawi. Sedangkan MBG mengaku baru 2 kali melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi tentang perbuatan yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
"Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyidikan," tutur Wakapolres Ngawi. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News