JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja. Susu ganja merupakan salah satu modus baru dalam transaksi narkoba yang berhasil terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi 8 kemasan atau masing-masing berisi 200 gram. Serbuk ganja tersebut nantinya akan diseduh dengan air.
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
Dari hasil uji laboratorium forensik, 8 kemasan yang diberi nma susu itu positif mengandung tertrahidrokanabinol, yaitu psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan", jelas Komarudin.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News