Modus Baru dalam Transaksi Narkoba, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja

Modus Baru dalam Transaksi Narkoba, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja Modus Baru dalam Transaksi Narkoba, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja. Susu ganja merupakan salah satu modus baru dalam transaksi narkoba yang berhasil terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1.653 gram yang dikemas menjadi 8 kemasan atau masing-masing berisi 200 gram. Serbuk ganja tersebut nantinya akan diseduh dengan air.

Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut

Dari hasil uji laboratorium forensik, 8 kemasan yang diberi nma susu itu positif mengandung tertrahidrokanabinol, yaitu psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan", jelas Komarudin.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO